Anwarimadanimulia.com – Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah), ibadah ini memiliki nilai spiritual dan sosial yang tinggi. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan kurban adalah memilih hewan yang sesuai syariat. Memastikan hewan kurban memenuhi kriteria syar’i adalah bagian dari kesempurnaan ibadah.
Berikut adalah panduan memilih hewan kurban sesuai tuntunan Islam:
Jenis Hewan yang Diperbolehkan
Hewan kurban yang sah adalah dari jenis ternak, yaitu :
- Unta
- Sapi
- Kambing
- Domba
Selain dari keempat jenis tersebut, tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, seperti ayam, kelinci, atau hewan liar.
Cukup Umur (Usia Hewan Kurban)
Islam memberikan ketentuan usia minimal hewan kurban:
- Unta: minimal 5 tahun
- Sapi: minimal 2 tahun
- Kambing: minimal 1 tahun
- Domba: minimal 6 bulan, jika sudah tampak besar dan sehat seperti yang berusia 1 tahun
Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (telah cukup umur), kecuali jika sulit, maka sembelihlah jadza‘ah dari domba.” (HR. Muslim)
Sehat dan Tidak Cacat
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat. Rasulullah SAW menyebut empat jenis hewan yang tidak sah untuk dikurbankan:
- Buta yang jelas kebutaannya
- Sakit yang tampak jelas penyakitnya
- Pincang yang tampak jelas pincangnya
- Sangat kurus hingga tidak ada sumsum tulangnya
(HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)
Selain itu, hewan yang tanduknya patah, telinga sobek, atau buntung sebagian besar anggota tubuhnya juga sebaiknya dihindari.
Gemuk dan Berkualitas
Meskipun tidak wajib, memilih hewan yang gemuk dan berkualitas lebih utama karena menunjukkan kesungguhan dan pengagungan terhadap ibadah. Nabi Muhammad SAW sendiri memilih hewan yang gemuk untuk dikurbankan, sebagaimana disebutkan dalam berbagai riwayat.
Hewan Milik Sendiri dan Bukan Hasil Curian
Hewan yang dikurbankan harus milik sah dari orang yang berkurban. Kurban dari hasil curian atau hewan yang masih dalam sengketa hukumnya tidak sah. Bahkan, jika berkurban dengan hewan hasil pinjaman tanpa izin pemilik, maka tidak diterima oleh Allah SWT.
Tidak dalam Keadaan Hamil (jika memungkinkan)
Para ulama menyarankan agar tidak memilih hewan betina yang sedang hamil untuk dikurbankan, karena dikhawatirkan dapat membahayakan janinnya dan nilai kurbannya menjadi kurang sempurna.
Memilih hewan kurban yang sesuai syariat adalah wujud ketaatan dan rasa hormat terhadap ibadah yang agung ini. Jangan sampai semangat berkurban dikotori dengan memilih hewan yang tidak memenuhi syarat. Dengan memperhatikan jenis, usia, kesehatan, dan kondisi hewan, semoga kurban kita diterima oleh Allah SWT dan membawa keberkahan bagi kita dan sesama.
“Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Ma’idah: 27)


